Jumat, 30 Desember 2011

Persyaratan Pendaftaran AKMIL (Akademi Militer) tahun 2012


PERSYARATAN MENJADI TARUNA AKMIL


1.         PERSYARATAN UMUM
a.         Warga Negara Republik Indonesia.
b.         Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c.         Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
d.         Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi tingginya 22 tahun pada   saat     pembukaan pendidikan
e.         Sehat Jasmani dan rohani.
f.          Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.         PERSYARATAN LAIN
a.         Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri
b.         Berijazah SMU/MA program IPA atau yang setara, dengan ketentuan NEM/NUAN sebagai berikut :
1.         Lulusan tahun 2007 s.d 2010. Lulus Ujian Nasional dengan nilai rata-rata tidak kurang dari 6,5 (dari 10 mata pelajaran),bagi calon yang menggunakan kacamata / lensa kontak dengan ukuran maksimal 1 Dioptri, nilai rata-rata tidak kurang dari 7,5.
2.         Lulusan tahun 2012 akan ditentukan kemudian.
c.         Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama.
d.         Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 167 Cm serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
e.         Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
f.          Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g.         Harus ada surat persetujuan dari orang tua/wali. Bagi calon yang   menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu : Bapak tiri/kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang tua/Wali (sesuai Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/57/II/2003 tanggal 24 Februari 2003).
h.         Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi.
1.         Administrasi.
2.         Kesehatan.
3.         Jasmani.
4.         Wawancara.
5.         Psikologi.
6.         Akademik.
3.         PERSYARATAN  TAMBAHAN.
a.         Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan Nasional.
b.         Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/ adat.
c.         Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung dan apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud maka bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
4.         TEMPAT PENDAFTARAN :
a.         Ajen Kodam
b.         Ajen Korem
c.         Kodim



1 komentar:

  1. Hi there to all, how is all, I think every one is getting more from this web page,
    and your views are fastidious designed for new visitors.



    Look at my web page ... flying airplane games

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Daftar Isi

Kotak Komentar

Free SEO Tools